Akui Salah, Ustaz Alfian Tanjung Akhirnya Berdamai dengan GP Ansor
Rabu, 23 September 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Sengketa hukum antara Ustaz Alfian Tanjung dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak menyepakati perjanjian damai yang dilakukan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak penggugat dan Alfian Tanjung sebagai pihak tergugat.
Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu (23/9/2020) di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.
Dalam perjanjian damai tersebut, ada sejumlah poin yang disepakati. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU. Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Sedangkan uang ganti rugi Rp999.999 tersebut seluruhnya akan disalurkan ke dalam kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Persetujuan perjanjian damai tersebut telah dibacakan kedua belah pihak dan masing-masing memahami dan menyetujui isi perjanjian tersebut.( ).
Dalam konferensi pers tersebut, Alfian Tanjung menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat perjanjian damai tersebut sudah sesuai. "Tentunya kata maaf adalah bagian yang harus saya kemukakan sebagai wujud kesadaran," ungkapnya.
Alfian mengatakan, ada bagian tertentu dari hal-hal yang pernah dia ucapkan yang dianggap tidak berkenan dan telah diproses. Dia menyebut, kesepakatan damai tersebut sebagai sebuah sikap mental yang positif dari kedua belah pihak.
Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu (23/9/2020) di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.
Dalam perjanjian damai tersebut, ada sejumlah poin yang disepakati. Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU. Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Sedangkan uang ganti rugi Rp999.999 tersebut seluruhnya akan disalurkan ke dalam kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Persetujuan perjanjian damai tersebut telah dibacakan kedua belah pihak dan masing-masing memahami dan menyetujui isi perjanjian tersebut.( ).
Dalam konferensi pers tersebut, Alfian Tanjung menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat perjanjian damai tersebut sudah sesuai. "Tentunya kata maaf adalah bagian yang harus saya kemukakan sebagai wujud kesadaran," ungkapnya.
Alfian mengatakan, ada bagian tertentu dari hal-hal yang pernah dia ucapkan yang dianggap tidak berkenan dan telah diproses. Dia menyebut, kesepakatan damai tersebut sebagai sebuah sikap mental yang positif dari kedua belah pihak.
tulis komentar anda