Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:30 WIB
Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Dia mendorong aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Demi mewujudkan sistem pemilu yang lebih moderat dan progresif, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR. Titi mendorong agar aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus.

"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).



Baca juga: Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat

Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi. Artinya, partai politik yang mendapatkan suara sah yang setara dengan perolehan kursi di daerah pemilihan (dapil) harus tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!