Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
Integrasi tersebut tidak boleh berubah menjadi monopoli. Baznas memiliki peran penting, tetapi tidak mungkin bekerja sendirian menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.
Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.
Evaluasi tidak boleh hanya menghitung potensi berkurangnya penerimaan pajak, tetapi juga manfaat dana zakat dalam mengurangi kemiskinan dan beban sosial negara. Pemerintah dan DPR perlu segera membuka pembahasan yang lebih serius untuk memperkuat kedudukan zakat dalam sistem perpajakan nasional.
Selama ini, pengakuan terhadap pembayaran zakat masih terbatas pada skema yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan turunannya. Jika zakat hendak diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang, diperlukan keberanian politik untuk merevisi undang-undang tersebut, kemudian menyelaraskannya melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
Tanpa perubahan regulasi yang menyeluruh, gagasan mengakhiri beban ganda zakat dan pajak hanya akan berhenti sebagai wacana. Perlu saya tegaskan, integrasi ini bukan pemberian keistimewaan kepada umat Islam, melainkan bentuk pengakuan yang adil terhadap warga negara yang menjalankan kewajiban agama sekaligus kewajiban kenegaraan.
Prinsip serupa juga dapat diterapkan secara proporsional terhadap sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain. Negara harus mampu merancang kebijakan fiskal yang menghormati keragaman agama tanpa mengurangi prinsip kesetaraan seluruh warga negara.
Pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan fiskal. Ini bukan hanya tentang bagaimana negara menghimpun penerimaan sebesar-besarnya, tetapi juga tentang bagaimana beban dibagikan secara wajar sesuai kemampuan dan kontribusi nyata setiap warga negara.
Jangan sampai orang yang taat menjalankan kewajiban agama justru menanggung beban yang berlapis. Negara yang kuat tidak lahir dengan membebani ketaatan, tetapi dengan mengakui, mengintegrasikan, dan mengarahkannya menjadi kekuatan bersama.
LAZ yang tumbuh dari pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, masjid, lembaga filantropi, dan komunitas harus tetap diberi ruang yang setara selama memenuhi standar legalitas dan akuntabilitas. Keragaman LAZ justru menjadi kekuatan karena setiap lembaga memiliki jaringan, pengalaman, dan kedekatan sosial yang berbeda.
Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskalnya secara cermat dan menerapkannya secara bertahap. Skema dapat dimulai dari pajak penghasilan orang pribadi, dengan batas kredit yang jelas dan tanpa pengembalian tunai apabila zakat melebihi pajak terutang.
Evaluasi tidak boleh hanya menghitung potensi berkurangnya penerimaan pajak, tetapi juga manfaat dana zakat dalam mengurangi kemiskinan dan beban sosial negara. Pemerintah dan DPR perlu segera membuka pembahasan yang lebih serius untuk memperkuat kedudukan zakat dalam sistem perpajakan nasional.
Selama ini, pengakuan terhadap pembayaran zakat masih terbatas pada skema yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan turunannya. Jika zakat hendak diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang, diperlukan keberanian politik untuk merevisi undang-undang tersebut, kemudian menyelaraskannya melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
Tanpa perubahan regulasi yang menyeluruh, gagasan mengakhiri beban ganda zakat dan pajak hanya akan berhenti sebagai wacana. Perlu saya tegaskan, integrasi ini bukan pemberian keistimewaan kepada umat Islam, melainkan bentuk pengakuan yang adil terhadap warga negara yang menjalankan kewajiban agama sekaligus kewajiban kenegaraan.
Prinsip serupa juga dapat diterapkan secara proporsional terhadap sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama lain. Negara harus mampu merancang kebijakan fiskal yang menghormati keragaman agama tanpa mengurangi prinsip kesetaraan seluruh warga negara.
Pengakuan zakat sebagai pengurang langsung pajak merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan fiskal. Ini bukan hanya tentang bagaimana negara menghimpun penerimaan sebesar-besarnya, tetapi juga tentang bagaimana beban dibagikan secara wajar sesuai kemampuan dan kontribusi nyata setiap warga negara.
Jangan sampai orang yang taat menjalankan kewajiban agama justru menanggung beban yang berlapis. Negara yang kuat tidak lahir dengan membebani ketaatan, tetapi dengan mengakui, mengintegrasikan, dan mengarahkannya menjadi kekuatan bersama.
(shf)
Lihat Juga :