Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
Saat ini, Indonesia dirasa perlu beranjak dari skema pengurang penghasilan menjadi kredit pajak. Zakat yang telah dibayarkan melalui Baznas atau LAZ resmi harus dapat diperhitungkan secara langsung dan proporsional sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Jika seseorang memiliki kewajiban pajak, nilai zakat yang telah ditunaikannya dapat dikreditkan sampai batas tertentu terhadap kewajiban tersebut. Usulan ini bukan berarti menghapus pajak bagi umat Islam, atau menyerahkan urusan negara kepada lembaga zakat.

Zakat tetap harus dikelola menurut syariat dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pajak juga tetap diperlukan untuk membiayai pertahanan, infrastruktur, administrasi negara, dan berbagai kepentingan publik lainnya. Yang dibutuhkan ialah pengakuan negara sepenuhnya bahwa sebagian kewajiban warga telah ditunaikan melalui instrumen zakat.

Al-Qur’an telah menetapkan bahwa penerima zakat antara lain fakir, miskin, orang yang terlilit utang, serta mereka yang berjuang di jalan Allah. Pada sisi lain, negara juga mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.

Ada ruang perjumpaan yang sangat nyata. Dana zakat yang dikelola secara amanah bukanlah dana yang keluar dari kepentingan bangsa, melainkan dana umat yang bekerja untuk kepentingan bangsa.

Integrasi zakat dan pajak juga dapat memperkuat kepatuhan. Ketika pembayaran zakat diakui langsung sebagai kredit pajak, masyarakat akan terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Penghimpunan menjadi lebih tercatat, penyaluran lebih terukur, dan basis data kesejahteraan dapat diperkuat. Negara memperoleh mitra sosial yang lebih kuat, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian dan rasa keadilan.

Butuh “Political Will”



Kebijakan ini idealnya juga harus disertai tata kelola yang ketat. Pengakuan kredit pajak hanya dapat diberikan atas zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ yang sah, diaudit, serta terhubung dengan sistem perpajakan. Bukti pembayaran harus tercatat secara digital dan dapat diverifikasi.

Baznas dan LAZ juga wajib memperkuat transparansi, audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan laporan dampak. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan niat baik, tetapi harus dijaga melalui pertanggungjawaban yang terbuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!