Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB
KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Foto/Dok.SindoNews
KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
KETAATAN beragama dan ketaatan bernegara semestinya dapat berjalan seirama. Keduanya harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat, wajib menunaikan zakat sebagai perintah agama. Pada saat yang sama, ia juga membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.
Masalah muncul ketika dua kewajiban yang sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Sayangnya, hingga kini kebijakan yang berlaku masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak yang terutang. Artinya, zakat baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.
Skema yang berlaku saat ini memang memberikan insentif karena zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya masih terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan zakat penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, zakat yang telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Mestinya, pembayaran zakat patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
KETAATAN beragama dan ketaatan bernegara semestinya dapat berjalan seirama. Keduanya harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat, wajib menunaikan zakat sebagai perintah agama. Pada saat yang sama, ia juga membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.
Masalah muncul ketika dua kewajiban yang sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Sayangnya, hingga kini kebijakan yang berlaku masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak yang terutang. Artinya, zakat baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.
Skema yang berlaku saat ini memang memberikan insentif karena zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya masih terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan zakat penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, zakat yang telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Mestinya, pembayaran zakat patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak.
Menuju ‘Tax Credit’
Lihat Juga :