Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi
Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB
Baca juga: Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan.
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui verifikasi dan klarifikasi terhadap fotokopi ijazah terlegalisasi pada 2014 dan 2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan korektif sebagaimana yang dimohonkan.
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15 April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum.
Lihat video: GUGATAN IJAZAH JOKOWI! Bonatua Seret KPU, Bawaslu dan UGM ke Meja Hijau
Lihat Juga :