Diduga Langgar Etik, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Pembiaran Dokumen Ijazah Jokowi

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB
Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI ke DKPP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Akademisi kebijakan publik Bonatua Silalahi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bonatua menilai Ketua KPU RI telah melakukan pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dokumen Ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).



Dua peristiwa yang dimaksud di antaranya; lolosnya fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi. Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.

Bonatua menegaskan yang diadukan ini bukanlah peristiwa administratif masa lalu, melainkan tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat. "Pembiaran tersebut menurut kami dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!