7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:09 WIB
Ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara aset-aset bernilai triliunan rupiah dirampas untuk negara.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menyita ratusan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga rekening dengan total nilai diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Wawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara TPPU, di samping hukuman lain dalam kasus korupsi.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi sorotan publik setelah kekayaan keluarganya diperiksa secara menyeluruh. Pengadilan menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10 miliar. Sejumlah aset bernilai sekitar Rp18–20 miliar turut dirampas.
Influencer yang dikenal sebagai afiliator Binomo ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan berkedok perdagangan opsi biner.
Aset yang disita dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp57 miliar, terdiri atas rumah, kendaraan mewah, rekening, hingga barang-barang bernilai tinggi. Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
3. Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menyita ratusan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga rekening dengan total nilai diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Wawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara TPPU, di samping hukuman lain dalam kasus korupsi.
4. Rafael Alun Trisambodo
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini menjadi sorotan publik setelah kekayaan keluarganya diperiksa secara menyeluruh. Pengadilan menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp10 miliar. Sejumlah aset bernilai sekitar Rp18–20 miliar turut dirampas.
5. Indra Kesuma alias Indra Kenz
Influencer yang dikenal sebagai afiliator Binomo ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penipuan berkedok perdagangan opsi biner.
Aset yang disita dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp57 miliar, terdiri atas rumah, kendaraan mewah, rekening, hingga barang-barang bernilai tinggi. Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :