7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 24 Juli 2026 - 11:09 WIB
Benny Tjokrosaputro. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) merupakan salah satu kejahatan ekonomi yang paling merugikan negara. Melalui praktik ini, pelaku berupaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, penipuan investasi, suap, hingga perjudian.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menangani sejumlah perkara TPPU dengan nilai fantastis. Sebagian berakhir dengan hukuman penjara seumur hidup disertai perampasan aset bernilai triliunan rupiah.
Berikut tujuh kasus pencucian uang terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Dukung Lahan Sitaan Benny Tjokro untuk Panen Raya, Sahroni: Rakyat Harus Nikmati!
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta merampas berbagai aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Selain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat juga menjadi terpidana utama dalam perkara Jiwasraya. Pengusaha tersebut terbukti terlibat dalam rekayasa investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menangani sejumlah perkara TPPU dengan nilai fantastis. Sebagian berakhir dengan hukuman penjara seumur hidup disertai perampasan aset bernilai triliunan rupiah.
Berikut tujuh kasus pencucian uang terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.
1. Benny Tjokrosaputro (Kasus Jiwasraya)
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Benny Tjokrosaputro dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Dukung Lahan Sitaan Benny Tjokro untuk Panen Raya, Sahroni: Rakyat Harus Nikmati!
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta merampas berbagai aset yang berasal dari hasil kejahatan.
2. Heru Hidayat (Kasus Jiwasraya)
Selain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat juga menjadi terpidana utama dalam perkara Jiwasraya. Pengusaha tersebut terbukti terlibat dalam rekayasa investasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun.
Lihat Juga :