Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:02 WIB
Khozinudin menambahkan, "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini."

Khozinudin menjelaskan, persidangan tersebut sebenarnya menjadi salah satu langkah penting terkait menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi akan dipanggil di ruang sidang dengan membawa ijazah yang selama ini diklaim miliknya. Namun, langkah tersebut terhenti dengan adanya putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.

"Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, sejatinya akhir dari segala rangkaian ini seharusnya bermuara pada pembuktian asli tidaknya ijazah Jokowi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!