PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02 WIB
Sementara itu, pengacara Roy Suryo mengatakan, nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi.

Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi

"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan penahanan lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!