PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02 WIB
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 Roy Suryo terkait ganti kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo atas ganti kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Sebabnya, pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.

"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).



Baca juga: Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk kembali hadir di sidang berikutnya yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!