PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rabu, 22 Juli 2026 - 11:02 WIB
loading...
Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 Roy Suryo terkait ganti kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menunda sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo atas ganti kerugian imbas penahanan Polda Metro Jaya pada pekan depan. Sebabnya, pihak Kejaksaan tidak menghadiri persidangan.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk kembali hadir di sidang berikutnya yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo mengatakan, nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi.
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan penahanan lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," sebutnya.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Hakim memerintahkan kubu Roy Suryo selaku pihak Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon untuk kembali hadir di sidang berikutnya yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 mendatang. Agendanya masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo mengatakan, nilai ganti kerugian yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut sekitar Rp200 juta. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan berlaku atas kerugian yang diterima kliennya saat penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi.
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan penahanan lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :