Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:35 WIB
Menurutnya, praperadilan tersebut kaitannya putusan praperadilan pertama. Pasalnya, ada pernyataan putusan kaitannya ganti kerugian. Praperadilan itu dilakukan bukan untuk menunda sidang pokok perkara.

"Kaitannya putusan praperadilan pertama. Terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan," urainya.

Baca juga: Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo

Sidang saat ini baru saja digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo selaku pihak pemohon ditemani tim pengacaranya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!