Pakar Hukum: Pemeriksaan Mantan Jampidsus oleh Penyidik Polri Tidak Perlu Izin Presiden

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:48 WIB
Kedua, pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.

Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sebaliknya.

"Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden," ujarnya.

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP, tanpa memerlukan izin Presiden. Setiap pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!