Pakar Hukum: Pemeriksaan Mantan Jampidsus oleh Penyidik Polri Tidak Perlu Izin Presiden

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:48 WIB
Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang. Apabila undang-undang tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden, maka tidak dapat ditafsirkan seolah-olah izin tersebut merupakan syarat legalitas pemeriksaan.

"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Berdasarkan analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Henry menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!