Pakar Hukum: Pemeriksaan Mantan Jampidsus oleh Penyidik Polri Tidak Perlu Izin Presiden
Selasa, 21 Juli 2026 - 21:48 WIB
loading...
Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejagung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna menegaskan secara yuridis pemeriksaan petinggi Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Henry membeberkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang. Apabila undang-undang tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden, maka tidak dapat ditafsirkan seolah-olah izin tersebut merupakan syarat legalitas pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Henry menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.
Kedua, pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.
Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sebaliknya.
"Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden," ujarnya.
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP, tanpa memerlukan izin Presiden. Setiap pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa," kata Guru Besar Unissula Semarang ini, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Henry membeberkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, melakukan penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," kata Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi & Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar.
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kewenangan penyidik harus berdasarkan undang-undang. Apabila undang-undang tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden, maka tidak dapat ditafsirkan seolah-olah izin tersebut merupakan syarat legalitas pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan analisis terhadap ketentuan hukum yang berlaku, Henry menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.
Kedua, pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Ketiga, koordinasi antarlembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.
Keempat, pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kelima, secara yuridis pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur sebaliknya.
"Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden," ujarnya.
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilaksanakan oleh penyidik yang berwenang sesuai ketentuan KUHAP, tanpa memerlukan izin Presiden. Setiap pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :