Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB
"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam, Selasa (21/7/2026).
Setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan pencekalan, maka kami wajib menindaklanjutinya," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Tiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.
Setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan pencekalan, maka kami wajib menindaklanjutinya," katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Tiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.
Lihat Juga :