Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memastikan pencekalan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlaku. Meski, kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berlaku. Meski, kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons penerbitan 3 Sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung.
Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.
Baca juga: Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons penerbitan 3 Sprindik baru yang dikeluarkan Kejagung.
Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.
Baca juga: Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Lihat Juga :