Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:32 WIB
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).
(jon)
Lihat Juga :