DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia

Senin, 20 Juli 2026 - 23:19 WIB
Dosen UIN Jakarta, Siti Napsiyah. FOTO/DOK.Pribadi
Siti Napsiyah

Dosen FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta



SEMAKIN maju sebuah bangsa, semakin kompleks pula persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapinya. Kemiskinan mungkin menurun, tetapi ketimpangan dapat melebar. Teknologi berkembang pesat, tetapi kesepian sosial, kerentanan keluarga, disabilitas, penuaan penduduk, perubahan iklim, hingga migrasi menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertumbuhan ekonomi.

Paradoks inilah yang sedang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, pembangunan terus bergerak dengan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Di sisi lain, negara tetap dituntut memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam proses pembangunan tersebut. Karena itu, kesejahteraan sosial tidak dapat dipandang sekadar sebagai program bantuan atau urusan administratif pemerintah. Kesejahteraan sosial adalah cara sebuah bangsa menjaga martabat manusia. Di situlah sesungguhnya kualitas peradaban dipertaruhkan.

Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara tidak pernah mampu bekerja sendiri.

James Midgley menjelaskan bahwa pembangunan sosial hanya akan berhasil apabila negara, masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas membangun investasi sosial secara bersama-sama. Robert Putnam menyebutnya sebagai kekuatan social capital—kepercayaan, jejaring, dan partisipasi warga yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalannya secara kolektif. Di sinilah kesejahteraan sosial menemukan makna yang lebih luas. Ia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari kolaborasi seluruh elemen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap sesama.

Dalam konteks itulah saya memandang keberadaan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menjadi relevan untuk dibicarakan. Selama hampir enam dekade, organisasi ini menjadi salah satu ruang yang mempertemukan lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, organisasi keagamaan, filantropi, relawan, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah dalam satu semangat gotong royong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!