Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo , Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Refly menilai hakim tidak menjawab substansi yang dipersoalkan pemohon yakni soal kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).



Menurut Refly, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. "Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Refly menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dijawab dalam putusan praperadilan. "Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!