Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18 WIB
"Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," lanjut Refly.

Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses persidangan pokok perkara. Ia menyatakan upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk membela kliennya.

"Kalau ditanyakan pada Mas Roy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At any time! Siap!" kata Refly.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi. Hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut sehingga harus ditolak seluruhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!