Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyatakan Kejagung menghadapi ujian berat karena menangani dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi ujian paling berat karena menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Sebab, masyarakat berharap penyidik Kejagung bisa profesional dalam menangani kasus tersebut.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat yang berharap Kejagung menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua tersangka yang ditanganinya tanpa melihat siapa latar belakangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
"Kita minta prinsip equality before the law atau persaman di hadapan hukum sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 yang harus ditegakkan penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya, Senin (20/7/2026).
Dosen pascasarjana ini menilai perkara tersebut menjadi ujian terberat karena akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menguji independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap internalnya yang diduga menyimpang.
"Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini," kata Edi.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat yang berharap Kejagung menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua tersangka yang ditanganinya tanpa melihat siapa latar belakangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
"Kita minta prinsip equality before the law atau persaman di hadapan hukum sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 yang harus ditegakkan penyidik Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya, Senin (20/7/2026).
Dosen pascasarjana ini menilai perkara tersebut menjadi ujian terberat karena akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menguji independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap internalnya yang diduga menyimpang.
"Publik menunggu sikap tegas penyidik Kejaksaan Agung apakah mampu objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Komitmen penyidik benar-benar sedang diuji dalam perkara ini," kata Edi.
Lihat Juga :