2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi

Senin, 20 Juli 2026 - 07:26 WIB
Baca Juga: Waspada Kejahatan Digital Finansial

Vietnam secara terang-terangan tengah memacu pembangunan Vietnam International Financial Center (VIFC) yang diproyeksikan beroperasi sejak awal tahun 2026 guna memotong jalur perantara investasi regional. Melalui Keputusan Nomor 114/QĐ-BCĐTTTC, Vietnam memberikan karpet merah bagi pemodal raksasa dunia, berambisi menyerap langsung arus modal dari Amerika Serikat dan Tiongkok yang selama ini terpaksa harus singgah di Singapura terlebih dahulu.

VIFC beroperasi di dua kota: Ho Chi Minh berfokus pada pasar modal, sementara Da Nang untuk inovasi aset digital dan pembiayaan hijau. Langkah ini diproyeksikan melambungkan penguasaan rantai nilai global Vietnam dari 7 menjadi 18 persen. Ambisi fisik ini juga ditopang reformasi hukum radikal melalui pengoperasian pengadilan khusus pusat finansial per 1 Januari 2026. Pengadilan berbasis e-court tersebut secara progresif mengizinkan keterlibatan hakim asing, penggunaan bahasa Inggris, eksekusi putusan mandiri, hingga kebebasan investor untuk memakai hukum asing dalam kontrak komersial mereka.

Berkaca dari hal tersebut, perumus kebijakan kita wajib berkaca pada praktik terbaik di tingkat global. Merancang yurisdiksi khusus tidak bisa dilakukan setengah hati. Dubai International Financial Centre (DIFC) merupakan salah satu contoh paling paripurna. Berdiri di atas lahan seluas 110 hektar sejak 2004, DIFC sukses memosisikan diri sebagai pusat pasar kapital bagi kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA). Kunci daya pikat mereka terletak pada insentif, yakni 100 persen kepemilikan asing, hak repatriasi laba tanpa batas, hingga pajak nol persen atas pendapatan yang dilindungi Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda Uni Emirat Arab.

Keberhasilan luar biasa juga diukir oleh Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan. AIFC berhasil menarik volume investasi hingga 11 miliar dollar AS dan menjadi episentrum bagi lebih dari 2.800 entitas bisnis global dari 80 negara. Arsitektur AIFC dibangun dengan ekosistem spesifik, melibatkan Astana International Exchange (AIX) untuk urusan pasar modal, Astana Financial Services Authority (AFSA) selaku regulator tunggal independen, serta International Arbitration Centre (IAC) untuk menyelesaikan sengketa komersial secara kilat.

Satu benang merah fundamental yang mengikat kesuksesan Dubai, Astana, dan manuver terbaru Vietnam adalah keberanian mereka mengakomodasi prinsip hukum Common Law. Menjawab tantangan tersebut, perumus kebijakan di Indonesia kini mengambil langkah serupa. Komisi XI DPR RI mengungkap rencana pembentukan pengadilan sengketa khusus di kawasan PFII yang secara penuh akan menganut prinsip Common Law. Sistem ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara singkat, cepat, dan tuntas demi menjamin kepastian bagi investor.

Kesiapan Bali sebagai Pusat PFII

Pertanyaan mengenai lokasi PFII kini telah menemukan jawabannya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Bali sebagai wilayah pembangunan PFII, terpisah dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah berjalan seperti KEK Sanur dan KEK Kura-Kura. Namun, penetapan lokasi saja tidak cukup untuk menjamin keberhasilan. Guna menakar objektivitas kesiapan tersebut, Indonesia perlu menguji cetak biru kawasannya melalui lima pilar areas of competitiveness dalam kerangka GFCI (2026): stabilitas lingkungan bisnis, kedalaman sektor keuangan, keandalan infrastruktur fisik dan digital, kualitas modal manusia, hingga kekuatan reputasi yurisdiksi. Kelima pilar inilah yang menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana modal dasar Bali benar-benar siap menopang sebuah pusat finansial internasional.

Dari sisi modal manusia, Bali memiliki bekal yang relatif positif, dibuktikan dengan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2025 sebesar 79,37 yang menempati peringkat kelima nasional, serta Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) di posisi ketiga dengan skor 48,22. Secara makro, pertumbuhan ekonomi Bali sepanjang 2025 menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp177,99 triliun.

Akan tetapi, tingginya angka IPM ini hanya modal awal dan tidak serta-merta menjawab kebutuhan spesifik ekosistem keuangan global. Berdirinya PFII menuntut ketersediaan SDM yang andal dan profesional di bidang keuangan, hukum, akuntansi, aktuaria, kepatuhan, dan teknologi. Tanpa penyiapan SDM profesional yang relevan, kehadiran PFII berisiko hanya menjadikan tenaga kerja lokal sebagai penonton di rumah sendiri.

Dari sisi keandalan infrastruktur fisik, tantangan justru datang dari regulasi daerah itu sendiri. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membatasi ketinggian bangunan maksimum 15 meter demi menjaga filosofi Tri Hita Karana. Pembatasan ini bertolak belakang dengan kebutuhan pemusatan institusi keuangan yang umumnya membutuhkan ruang vertikal atau gedung tinggi, sehingga menjadi salah satu titik gesekan paling nyata antara ambisi PFII dan identitas ruang Bali.

Tantangan lainnya, Bali masih memiliki gap yang lebar antara inklusi keuangan dengan literasi keuangan. Indeks Inklusi Keuangan Bali tercatat sebesar 92,21%, sedangkan Indeks Literasi Keuangan Bali baru mencapai 57,66%. Hal ini menjadi perhatian penting, mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi di Bali masih ditandai dengan disparitas pertumbuhan antara Bali Utara dan Selatan. Ketimpangan pemahaman finansial ini harus segera dijembatani agar masyarakat Bali benar-benar siap dan paham risiko saat dihadapkan pada arus instrumen keuangan global dari PFII kelak. Selain itu, Bali sebagai cagar budaya dan heritage Indonesia wajib mempertahankan kelestariannya agar pertumbuhan ekonomi baru tidak menggerus identitas lokal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!