2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Senin, 20 Juli 2026 - 07:26 WIB
Terakhir, dari sisi reputasi yurisdiksi, posisi Indonesia di mata dunia belum menggembirakan. Laporan GFCI (2026) menempatkan Jakarta pada peringkat 86 dari 120 kota di dunia. Di kawasan Asia Tenggara, posisi ini menjadi alarm penting karena Indonesia tidak hanya tertinggal dari Singapura (peringkat 4) dan Kuala Lumpur (peringkat 42), tetapi juga mulai tersalip oleh pertumbuhan agresif Ho Chi Minh City (peringkat 84). Ketertinggalan ini harus dijadikan momentum untuk segera mengoptimalkan kredibilitas iklim finansial Indonesia di mata internasional. Mengingat reputasi adalah faktor penting dalam menentukan daya saing, kehadiran PFII di Bali (yang belum masuk dalam penilaian GFCI karena baru Jakarta yang masuk) menjadi momentum emas bagi pemerintah untuk meluncurkan rebranding finansial di kancah global serta memperkuat hal-hal yang kita masih tertinggal. Bali juga harus mengejar Jakarta dalam berbagai faktor yang telah dinilai di dalam ranking GFCI.
Pertama, ketentuan umum yang mengatur definisi, asas, tujuan, dan ruang lingkup. Kedua, penetapan dan status kawasan PFI yang memuat kriteria penetapan, wilayah operasional, dan kedudukan hukum kawasan. Ketiga, kelembagaan, yang meliputi pembentukan badan atau otoritas penyelenggara dengan tugas yang jelas, mekanisme check and balances yang baik, serta tata kelola pengangkatan pimpinan.
Keempat, cakupan kegiatan usaha yang mencakup jasa perbankan internasional, pasar modal, asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, perdagangan instrumen, hingga kegiatan keuangan digital dan inovasi teknologi keuangan. Kelima, perizinan, mulai dari persyaratan memperoleh izin usaha hingga pelayanan perizinan berbasis elektronik. Keenam, hak dan kewajiban pelaku usaha yang mewajibkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta jaminan perlindungan konsumen.
Ketujuh, pengawasan melalui sistem pengawasan berbasis risiko, audit kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi pengawasan. Kedelapan, penegakan hukum yang secara tegas mengatur kewenangan pemeriksaan, penyidikan, sanksi berlapis, hingga mekanisme pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Agar menghindari praktik pencucian uang, kita seyogyanya tetap patuh pada aturan global minimum tax 15% denan tidak memberikan tax haven 100% karena dikhawatirkan terjadinya celah penghindaran pajak (tax avoidance). Terakhir, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, arbitrase, mediasi, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang sesuai dengan praktik bisnis internasional.
Secara konseptual, pembentukan ekosistem melalui sembilan pilar ini sejalan dengan teori creative destruction gagasan Joseph Schumpeter yang diformalkan oleh peraih Nobel Ekonomi 2025: Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt. RUU PFII menjadi instrumen inovasi proaktif untuk mendisrupsi hegemoni negara perantara demi membangun struktur finansial yang mandiri. Namun, layaknya pisau bermata dua, percepatan inovasi ini berpotensi menimbulkan kerentanan. Ekosistem hukum yang baru seumur jagung sangat rawan dieksploitasi secara destruktif oleh pelaku pasar melalui berbagai celah regulasi.
Selain risiko keuangan, pemberian keistimewaan hukum di PFII juga menuntut kehati-hatian tersendiri. Sebagai kawasan yang dirancang mengadopsi standar internasional, PFII memang perlu memberi kepastian bagi investor global, termasuk melalui pengadilan khusus berbasis Common Law. Namun, keistimewaan ini idealnya tidak diposisikan sebagai wilayah yang berjalan sendiri dan terpisah dari sistem hukum nasional, melainkan sebagai simpul yang tersinkron dengannya. Harmonisasi antara rezim hukum kekhususan PFII dan kerangka hukum nasional menjadi kunci agar keduanya saling memperkuat, bukan menciptakan benturan atau tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha.
Sinkronisasi ini penting karena mengadopsi standar hukum internasional tanpa menyiapkan mekanisme harmonisasi yang matang berisiko menciptakan celah interpretasi antara regulasi PFII dan regulasi nasional yang berlaku umum. Tanpa keselarasan tersebut, otoritas pengawas bisa kesulitan menegakkan aturan secara konsisten, sementara investor pun menghadapi ketidakpastian akibat aturan yang tumpang tindih. Oleh karena itu, keberhasilan PFII tidak semata diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana kawasan ini mampu menjembatani standar internasional dengan sistem hukum nasional secara mulus, sehingga pusat finansial baru ini kokoh baik di mata investor global maupun di dalam tatanan hukum Indonesia sendiri.
Pada akhirnya, tujuan utama membangun pusat keuangan ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum, sesuai amanat UUD 1945. Oleh karena itu, RUU PFII harus dirancang dengan matang dan presisi, memberikan kepastian hukum yang terukur, serta disertai pengawasan yang ketat dan konsisten. Tujuannya hanya satu: memastikan mesin finansial baru ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi ekonomi Indonesia dan tetap menjaga koridor tata kelola yang baik, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Materi Muatan Esensial RUU PFII
Sebagai langkah konkret untuk membangun kredibilitas kawasan tersebut, materi muatan RUU tentang PFII wajib disusun secara komprehensif agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menjamin perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan. Materi muatan tersebut sekurang-kurangnya meliputi sembilan hal esensial.Pertama, ketentuan umum yang mengatur definisi, asas, tujuan, dan ruang lingkup. Kedua, penetapan dan status kawasan PFI yang memuat kriteria penetapan, wilayah operasional, dan kedudukan hukum kawasan. Ketiga, kelembagaan, yang meliputi pembentukan badan atau otoritas penyelenggara dengan tugas yang jelas, mekanisme check and balances yang baik, serta tata kelola pengangkatan pimpinan.
Keempat, cakupan kegiatan usaha yang mencakup jasa perbankan internasional, pasar modal, asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, perdagangan instrumen, hingga kegiatan keuangan digital dan inovasi teknologi keuangan. Kelima, perizinan, mulai dari persyaratan memperoleh izin usaha hingga pelayanan perizinan berbasis elektronik. Keenam, hak dan kewajiban pelaku usaha yang mewajibkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta jaminan perlindungan konsumen.
Ketujuh, pengawasan melalui sistem pengawasan berbasis risiko, audit kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi pengawasan. Kedelapan, penegakan hukum yang secara tegas mengatur kewenangan pemeriksaan, penyidikan, sanksi berlapis, hingga mekanisme pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Agar menghindari praktik pencucian uang, kita seyogyanya tetap patuh pada aturan global minimum tax 15% denan tidak memberikan tax haven 100% karena dikhawatirkan terjadinya celah penghindaran pajak (tax avoidance). Terakhir, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, arbitrase, mediasi, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang sesuai dengan praktik bisnis internasional.
Secara konseptual, pembentukan ekosistem melalui sembilan pilar ini sejalan dengan teori creative destruction gagasan Joseph Schumpeter yang diformalkan oleh peraih Nobel Ekonomi 2025: Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt. RUU PFII menjadi instrumen inovasi proaktif untuk mendisrupsi hegemoni negara perantara demi membangun struktur finansial yang mandiri. Namun, layaknya pisau bermata dua, percepatan inovasi ini berpotensi menimbulkan kerentanan. Ekosistem hukum yang baru seumur jagung sangat rawan dieksploitasi secara destruktif oleh pelaku pasar melalui berbagai celah regulasi.
Potensi Risiko dan Perlunya Presisi
Aturan yang tegas dalam sembilan pilar tersebut sangat penting agar PFII tidak sekadar menjadi tempat pelarian pajak. Masalahnya, kawasan ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan abal-abal atau korporasi cangkang untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Kita juga harus waspada terhadap praktik akal-akalan perputaran modal, di mana uang dari dalam negeri dibawa ke luar, lalu dimasukkan lagi seolah-olah itu investasi asing. Hal ini hanya bisa dicegah lewat audit keuangan yang sangat ketat.Selain risiko keuangan, pemberian keistimewaan hukum di PFII juga menuntut kehati-hatian tersendiri. Sebagai kawasan yang dirancang mengadopsi standar internasional, PFII memang perlu memberi kepastian bagi investor global, termasuk melalui pengadilan khusus berbasis Common Law. Namun, keistimewaan ini idealnya tidak diposisikan sebagai wilayah yang berjalan sendiri dan terpisah dari sistem hukum nasional, melainkan sebagai simpul yang tersinkron dengannya. Harmonisasi antara rezim hukum kekhususan PFII dan kerangka hukum nasional menjadi kunci agar keduanya saling memperkuat, bukan menciptakan benturan atau tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha.
Sinkronisasi ini penting karena mengadopsi standar hukum internasional tanpa menyiapkan mekanisme harmonisasi yang matang berisiko menciptakan celah interpretasi antara regulasi PFII dan regulasi nasional yang berlaku umum. Tanpa keselarasan tersebut, otoritas pengawas bisa kesulitan menegakkan aturan secara konsisten, sementara investor pun menghadapi ketidakpastian akibat aturan yang tumpang tindih. Oleh karena itu, keberhasilan PFII tidak semata diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana kawasan ini mampu menjembatani standar internasional dengan sistem hukum nasional secara mulus, sehingga pusat finansial baru ini kokoh baik di mata investor global maupun di dalam tatanan hukum Indonesia sendiri.
Pada akhirnya, tujuan utama membangun pusat keuangan ini adalah mewujudkan kesejahteraan umum, sesuai amanat UUD 1945. Oleh karena itu, RUU PFII harus dirancang dengan matang dan presisi, memberikan kepastian hukum yang terukur, serta disertai pengawasan yang ketat dan konsisten. Tujuannya hanya satu: memastikan mesin finansial baru ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi ekonomi Indonesia dan tetap menjaga koridor tata kelola yang baik, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.
(zik)
Lihat Juga :