LSAK Minta Kejagung Setop Bikin Publik Bingung terkait Status Febrie

Jum'at, 17 Juli 2026 - 12:30 WIB
Dia mengingatkan bahwa perkara ini merupakan atensi besar publik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika di lembar siaran pers. "Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan," ujarnya.

"Padahal, kasus ini menjadi atensi besar publik. Ketidakpercayaan masyarakat harusnya dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru.

Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!