LSAK Minta Kejagung Setop Bikin Publik Bingung terkait Status Febrie
Jum'at, 17 Juli 2026 - 12:30 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengkritik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap tidak konsisten dan transparan dalam menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sikap Kejagung yang dianggap plin-plan itu dinilai telah memicu kebingungan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan kasus tersebut.
Menurut Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang kini tengah menjadi sorotan nasional. "Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (17/7/2026).
Dia menduga ada faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di internal Korps Adhyaksa yang membuat penanganan kasus tersebut terkesan gamang. Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," ujar Hariri.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketidakkonsistenan informasi ini berdampak fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Dia mengingatkan bahwa perkara ini merupakan atensi besar publik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika di lembar siaran pers. "Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan," ujarnya.
"Padahal, kasus ini menjadi atensi besar publik. Ketidakpercayaan masyarakat harusnya dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru.
Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, ketidakjelasan Kejagung dalam menyampaikan status hukum FA menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan dalam menangani perkara besar yang kini tengah menjadi sorotan nasional. "Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," ujar Hariri dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (17/7/2026).
Dia menduga ada faktor relasi psikologis atau hambatan struktural di internal Korps Adhyaksa yang membuat penanganan kasus tersebut terkesan gamang. Mengingat, FA merupakan mantan pejabat teras di lingkungan Kejagung.
Baca juga: Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
"Mungkin karena FA ini kan mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh (sungkan). Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, eh sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," ujar Hariri.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketidakkonsistenan informasi ini berdampak fatal bagi kredibilitas Kejagung. Alih-alih mendapatkan apresiasi, masyarakat justru semakin meragukan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Dia mengingatkan bahwa perkara ini merupakan atensi besar publik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika di lembar siaran pers. "Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan," ujarnya.
"Padahal, kasus ini menjadi atensi besar publik. Ketidakpercayaan masyarakat harusnya dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru.
Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
(rca)
Lihat Juga :