Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB
Dokter Tifa sendiri, dalam berbagai kesempatan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan, dengan alasan bahwa kebenaran ilmiah tidak dapat dipadamkan oleh tekanan politik. Ia bahkan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja ilmiah. Terlepas dari apakah klaim tersebut dapat dibuktikan di persidangan, sikap semacam itu memperlihatkan sesuatu yang oleh Sassower disebut sebagai kesediaan hidup bersama ketidakpastian—yakni keberanian mempertahankan pendirian sekalipun harus menghadapi konsekuensi hukum yang nyata.
Roy Suryo pun menempuh jalur serupa, mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa perlawanan terhadap kekuasaan tidak selalu berhenti pada pernyataan di depan kamera, tetapi juga diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Harga yang harus dibayar seorang intelektual publik bukan sekadar kehilangan kenyamanan, melainkan kesediaan hidup bersama ketidakpastian—sebuah harga yang kini benar-benar ditanggung oleh keduanya, apa pun hasil akhir persidangan yang sedang berjalan. Dalam konteks itulah, perkara yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya dipahami secara lebih proporsional. Persidangan yang sedang berlangsung bukan hanya menguji benar atau salahnya tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Yang juga sedang diuji adalah kemampuan negara hukum membedakan antara kritik yang harus dijawab melalui pembuktian, pendapat yang dapat diperdebatkan secara ilmiah, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Di sisi lain, proses tersebut sekaligus mengingatkan bahwa setiap kritik yang memasuki ruang publik memikul kewajiban etik untuk dibangun di atas data, metode, dan kesediaan menerima koreksi apabila bukti menunjukkan sebaliknya.
Dalam kerangka tersebut, perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak seharusnya dibaca hanya sebagai pertanyaan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Perkara itu juga mencerminkan krisis otoritas pengetahuan dalam masyarakat demokratis. Klaim yang mereka kemukakan telah bergerak dari ruang diskusi menuju ruang hukum. Kini, bukan hanya substansi pernyataan mereka yang diuji, melainkan juga cara negara memperlakukan warga yang mempertanyakan kekuasaan.
Dalam iklim demokratis negara memerlukan legitimasi hukum untuk menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat memerlukan kebebasan untuk mengawasi penggunaan kewenangan tersebut. Ketika salah satu di antaranya dihilangkan, keseimbangan demokrasi mulai terganggu. Negara tanpa kritik berpotensi melahirkan kekuasaan yang tertutup terhadap koreksi. Sebaliknya, kritik tanpa disiplin intelektual mudah berubah menjadi tuduhan yang kehilangan dasar pembenarannya.
Kasus yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo memperlihatkan bagaimana kritik terhadap kekuasaan dapat berpindah dari ruang diskusi ke ruang pengadilan. Perpindahan itu sendiri bukanlah persoalan. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran memang harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian publik adalah apakah proses tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi seseorang, kebebasan menyampaikan pendapat, dan hak masyarakat memperoleh kebenaran yang dapat diverifikasi. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata menguji individu yang berperkara, tetapi juga menguji kualitas institusi demokrasi dalam memperlakukan kritik terhadap kekuasaan.
Optimisme terhadap kebangkitan intelektual publik karena itu tidak boleh digantungkan pada benar atau salahnya satu klaim. Optimisme harus diletakkan pada keberadaan ruang yang memungkinkan suatu pandangan disampaikan, dibantah, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
Intelektual publik memperoleh makna, bukan sebagai orang yang selalu benar, melainkan sebagai warga yang bersedia mempertaruhkan pengetahuan di ruang publik demi menjaga agar kebenaran memiliki tempat dalam kehidupan bersama di masyarakat.
Roy Suryo pun menempuh jalur serupa, mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa perlawanan terhadap kekuasaan tidak selalu berhenti pada pernyataan di depan kamera, tetapi juga diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Harga yang harus dibayar seorang intelektual publik bukan sekadar kehilangan kenyamanan, melainkan kesediaan hidup bersama ketidakpastian—sebuah harga yang kini benar-benar ditanggung oleh keduanya, apa pun hasil akhir persidangan yang sedang berjalan. Dalam konteks itulah, perkara yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya dipahami secara lebih proporsional. Persidangan yang sedang berlangsung bukan hanya menguji benar atau salahnya tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Yang juga sedang diuji adalah kemampuan negara hukum membedakan antara kritik yang harus dijawab melalui pembuktian, pendapat yang dapat diperdebatkan secara ilmiah, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Di sisi lain, proses tersebut sekaligus mengingatkan bahwa setiap kritik yang memasuki ruang publik memikul kewajiban etik untuk dibangun di atas data, metode, dan kesediaan menerima koreksi apabila bukti menunjukkan sebaliknya.
Harapan Kemunculan Intelektual-Intelektual Publik
Dalam kerangka tersebut, perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak seharusnya dibaca hanya sebagai pertanyaan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Perkara itu juga mencerminkan krisis otoritas pengetahuan dalam masyarakat demokratis. Klaim yang mereka kemukakan telah bergerak dari ruang diskusi menuju ruang hukum. Kini, bukan hanya substansi pernyataan mereka yang diuji, melainkan juga cara negara memperlakukan warga yang mempertanyakan kekuasaan.
Dalam iklim demokratis negara memerlukan legitimasi hukum untuk menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat memerlukan kebebasan untuk mengawasi penggunaan kewenangan tersebut. Ketika salah satu di antaranya dihilangkan, keseimbangan demokrasi mulai terganggu. Negara tanpa kritik berpotensi melahirkan kekuasaan yang tertutup terhadap koreksi. Sebaliknya, kritik tanpa disiplin intelektual mudah berubah menjadi tuduhan yang kehilangan dasar pembenarannya.
Kasus yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo memperlihatkan bagaimana kritik terhadap kekuasaan dapat berpindah dari ruang diskusi ke ruang pengadilan. Perpindahan itu sendiri bukanlah persoalan. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran memang harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian publik adalah apakah proses tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi seseorang, kebebasan menyampaikan pendapat, dan hak masyarakat memperoleh kebenaran yang dapat diverifikasi. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata menguji individu yang berperkara, tetapi juga menguji kualitas institusi demokrasi dalam memperlakukan kritik terhadap kekuasaan.
Optimisme terhadap kebangkitan intelektual publik karena itu tidak boleh digantungkan pada benar atau salahnya satu klaim. Optimisme harus diletakkan pada keberadaan ruang yang memungkinkan suatu pandangan disampaikan, dibantah, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
Intelektual publik memperoleh makna, bukan sebagai orang yang selalu benar, melainkan sebagai warga yang bersedia mempertaruhkan pengetahuan di ruang publik demi menjaga agar kebenaran memiliki tempat dalam kehidupan bersama di masyarakat.
(rca)
Lihat Juga :