Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:28 WIB
loading...
Dokter Tifa dan Roy...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI & Advokat TPDT

PERADILAN dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan Praperadilan Roy Suryo di PN Jakarta selatan terkait dugaan pencemaran nama baik Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo berpotensi membelah perhatian publik. Sebagian orang melihat perkara itu semata-mata sebagai persoalan pidana: apakah informasi yang disampaikan dapat dibuktikan, apakah pernyataan mereka mencemarkan nama baik, dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyebarannya. Sebagian lainnya melihatnya sebagai pertarungan antara warga dan kekuasaan.

Di balik perdebatan hukum dan politik tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar. Mengapa di tengah banyaknya doktor, profesor, peneliti, dan lembaga kajian di Indonesia, justru figur di luar struktur akademik formal yang tampil mengambil risiko besar untuk mempertanyakan sesuatu yang berkaitan dengan kekuasaan?

Pertanyaan itu tidak berarti bahwa setiap kritik otomatis benar. Keberanian berbicara tidak dapat menggantikan kewajiban melakukan verifikasi. Demikian pula gelar akademik tidak dengan sendirinya menjamin ketepatan suatu kesimpulan. Akan tetapi, fenomena tersebut memperlihatkan kegelisahan yang patut direnungkan: ruang publik Indonesia sedang membutuhkan figur yang berani menghubungkan pengetahuan, kritik, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Intelektual Publik


Berangkat dari dr Tifa dan Roy Suryo gagasan tentang intelektual publik menjadi relevan. Intelektual publik bukan sekadar orang terpelajar yang sering muncul di televisi, memiliki banyak pengikut di media sosial, atau mampu mengomentari setiap peristiwa. Ia adalah orang yang menggunakan pengetahuan untuk menerangi persoalan bersama, berani mengambil jarak dari kekuasaan, dan bersedia mempertanggungjawabkan argumennya di hadapan publik.

Jika intelektual publik hanya dipahami sebagai orang yang mengkritik pemerintah, pengertiannya menjadi terlalu sempit. Sebaliknya, jika ia dipahami sebagai orang yang selalu membenarkan kebijakan negara, ia kehilangan fungsi intelektualnya. Hakikat intelektual publik justru terletak pada kemampuannya menjaga percakapan antara negara dan masyarakat tetap berlangsung secara rasional. Demokrasi tidak membutuhkan ruang yang hanya dipenuhi persetujuan, melainkan ruang yang memungkinkan perbedaan pendapat diuji melalui argumentasi dan bukti.

Richard A. Posner dalam Public Intellectuals: A Study of Decline (2001) melihat adanya kemerosotan dalam kehidupan intelektual publik modern. Ruang publik tidak selalu memberikan penghargaan kepada argumen yang paling kuat atau analisis yang paling teliti. Media justru sering memberikan panggung lebih luas kepada pernyataan yang paling cepat, kontroversial, dan mudah dikonsumsi.

Akibatnya, otoritas intelektual dapat bergeser menjadi popularitas. Seseorang dianggap paling mengetahui suatu persoalan bukan karena mutu penelitiannya, melainkan karena frekuensi kemunculannya. Komentar yang segera disampaikan lebih dihargai daripada analisis yang membutuhkan waktu. Dalam iklim semacam itu, perbedaan antara argumentasi, propaganda, dan hiburan semakin sulit dikenali.

Kritik Posner terasa dekat dengan keadaan Indonesia. Jumlah perguruan tinggi bertambah, jurnal ilmiah berkembang, dan gelar akademik semakin banyak. Namun, pertumbuhan institusi pengetahuan itu belum tentu sejalan dengan menguatnya tradisi intelektual publik.

Banyak penelitian berakhir di rak perpustakaan atau ruang digital kampus tanpa pernah diterjemahkan menjadi percakapan yang dapat dipahami masyarakat. Banyak akademisi memilih berbicara hanya dalam forum keilmuan yang terbatas. Sebaliknya, ruang publik justru dipenuhi komentar yang tidak selalu memiliki dasar metodologis yang memadai.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa krisis intelektual publik sesungguhnya bukan semata kekurangan orang pintar, melainkan kegagalan menghubungkan pengetahuan dengan ruang publik. Akibatnya, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya, yakni warga yang mampu menjelaskan persoalan publik berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi tanpa Kualitas


Demokrasi akhirnya menghadapi dua kekosongan sekaligus. Di satu sisi, terdapat pengetahuan akademik yang tidak hadir dalam persoalan masyarakat. Di sisi lain, terdapat kegaduhan publik yang tidak cukup ditopang oleh pengetahuan. Di antara keduanya, warga kehilangan pedoman untuk membedakan kritik yang berbasis bukti, pendapat yang masih memerlukan pengujian, dan klaim yang semata-mata dibentuk untuk memperoleh perhatian.

John Michael dalam Anxious Intellects: Academic Professionals, Public Intellectuals, and Enlightenment Values (2000) menyebut keadaan ini sebagai kebingungan mendasar mengenai posisi intelektual dalam demokrasi modern. Masyarakat tidak lagi sepenuhnya yakin siapa yang memiliki legitimasi untuk berbicara. Pada saat yang sama, para intelektual juga semakin ragu mengenai dasar otoritas mereka.

Apakah seorang intelektual berhak didengar karena gelarnya, keahliannya, kedekatannya dengan kekuasaan, popularitasnya, atau keberaniannya mengambil risiko? Pertanyaan itu menjadi semakin rumit di era digital. Setiap orang dapat menjadi narasumber di ruang publik, tetapi tidak setiap narasumber di televisi memiliki bobot pengetahuan yang sama.

Tantangan intelektual publik bukan sekadar keberanian berbicara, melainkan kemampuan menggabungkan keberanian dengan ketelitian. Ia harus dapat menyampaikan persoalan rumit dalam bahasa yang dipahami masyarakat tanpa menyederhanakannya secara menyesatkan. Ia perlu mengambil posisi, tetapi tetap terbuka terhadap koreksi. Ia boleh mencurigai pandangan resmi negara, tetapi juga harus bersedia menguji kembali kecurigaannya berdasarkan bukti.

Risiko Intelektual Publik


Menjadi intelektual publik, dengan demikian, bukanlah pilihan yang bebas dari risiko. Sejarah memperlihatkan bahwa mereka yang memilih membawa pengetahuan ke ruang publik hampir selalu berhadapan dengan konsekuensi sosial, politik, bahkan hukum. Sejak Socrates dijatuhi hukuman mati karena dianggap merusak tatanan Athena, hingga para akademisi, jurnalis, dan aktivis pada era digital yang menghadapi tekanan melalui berbagai instrumen kekuasaan, harga yang dibayar sering kali jauh lebih mahal daripada sekadar kehilangan popularitas.

Raphael Sassower dalam The Price of Public Intellectuals (2014) menyebut risiko tersebut sebagai "harga" yang melekat pada pilihan menjadi intelektual publik. Harga itu bukan semata-mata berupa kritik atau kehilangan reputasi, melainkan kesediaan menerima ketidakpastian ketika pengetahuan bersentuhan dengan kepentingan politik. Seorang intelektual publik tidak pernah dapat memastikan bahwa argumennya akan diterima, apalagi disukai. Yang dapat ia jaga hanyalah integritas berpikir, kejujuran metodologis, dan keberanian mempertanggungjawabkan pendapatnya di hadapan publik maupun hukum.

Dokter Tifa sendiri, dalam berbagai kesempatan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan, dengan alasan bahwa kebenaran ilmiah tidak dapat dipadamkan oleh tekanan politik. Ia bahkan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja ilmiah. Terlepas dari apakah klaim tersebut dapat dibuktikan di persidangan, sikap semacam itu memperlihatkan sesuatu yang oleh Sassower disebut sebagai kesediaan hidup bersama ketidakpastian—yakni keberanian mempertahankan pendirian sekalipun harus menghadapi konsekuensi hukum yang nyata.

Roy Suryo pun menempuh jalur serupa, mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa perlawanan terhadap kekuasaan tidak selalu berhenti pada pernyataan di depan kamera, tetapi juga diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Harga yang harus dibayar seorang intelektual publik bukan sekadar kehilangan kenyamanan, melainkan kesediaan hidup bersama ketidakpastian—sebuah harga yang kini benar-benar ditanggung oleh keduanya, apa pun hasil akhir persidangan yang sedang berjalan. Dalam konteks itulah, perkara yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo seharusnya dipahami secara lebih proporsional. Persidangan yang sedang berlangsung bukan hanya menguji benar atau salahnya tuduhan mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Yang juga sedang diuji adalah kemampuan negara hukum membedakan antara kritik yang harus dijawab melalui pembuktian, pendapat yang dapat diperdebatkan secara ilmiah, dan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana. Di sisi lain, proses tersebut sekaligus mengingatkan bahwa setiap kritik yang memasuki ruang publik memikul kewajiban etik untuk dibangun di atas data, metode, dan kesediaan menerima koreksi apabila bukti menunjukkan sebaliknya.

Harapan Kemunculan Intelektual-Intelektual Publik


Dalam kerangka tersebut, perkara dr. Tifa dan Roy Suryo tidak seharusnya dibaca hanya sebagai pertanyaan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Perkara itu juga mencerminkan krisis otoritas pengetahuan dalam masyarakat demokratis. Klaim yang mereka kemukakan telah bergerak dari ruang diskusi menuju ruang hukum. Kini, bukan hanya substansi pernyataan mereka yang diuji, melainkan juga cara negara memperlakukan warga yang mempertanyakan kekuasaan.

Dalam iklim demokratis negara memerlukan legitimasi hukum untuk menjalankan kewenangannya, sementara masyarakat memerlukan kebebasan untuk mengawasi penggunaan kewenangan tersebut. Ketika salah satu di antaranya dihilangkan, keseimbangan demokrasi mulai terganggu. Negara tanpa kritik berpotensi melahirkan kekuasaan yang tertutup terhadap koreksi. Sebaliknya, kritik tanpa disiplin intelektual mudah berubah menjadi tuduhan yang kehilangan dasar pembenarannya.

Kasus yang melibatkan dr Tifa dan Roy Suryo memperlihatkan bagaimana kritik terhadap kekuasaan dapat berpindah dari ruang diskusi ke ruang pengadilan. Perpindahan itu sendiri bukanlah persoalan. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran memang harus diuji melalui mekanisme peradilan.

Akan tetapi, yang menjadi perhatian publik adalah apakah proses tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi seseorang, kebebasan menyampaikan pendapat, dan hak masyarakat memperoleh kebenaran yang dapat diverifikasi. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata menguji individu yang berperkara, tetapi juga menguji kualitas institusi demokrasi dalam memperlakukan kritik terhadap kekuasaan.

Optimisme terhadap kebangkitan intelektual publik karena itu tidak boleh digantungkan pada benar atau salahnya satu klaim. Optimisme harus diletakkan pada keberadaan ruang yang memungkinkan suatu pandangan disampaikan, dibantah, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.

Intelektual publik memperoleh makna, bukan sebagai orang yang selalu benar, melainkan sebagai warga yang bersedia mempertaruhkan pengetahuan di ruang publik demi menjaga agar kebenaran memiliki tempat dalam kehidupan bersama di masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Rekomendasi
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Sudah Lulus tapi Status...
Sudah Lulus tapi Status Belum Eligible Magang Nasional 2026? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
Investasi Rp1.010 Triliun...
Investasi Rp1.010 Triliun Mengalir ke RI Sepanjang 6 Bulan Pertama 2026, Cek Peta Penyebarannya
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved