Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau Prof Erdianto Effendi yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, perkembangan sistem pembuktian modern memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik sebagai bagian dalam pembuktian suatu perkara.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :