Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
"Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan oleh Roy Suryo. Saya bingung ya pembunuhan pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat pembunuhan itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya," ujar Rismon di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Karena itu, Rismon berpandangan pembuktian terkait dugaan manipulasi digital seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara melalui keterangan ahli forensik digital, bukan dalam forum praperadilan.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Karena itu, Rismon berpandangan pembuktian terkait dugaan manipulasi digital seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara melalui keterangan ahli forensik digital, bukan dalam forum praperadilan.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Lihat Juga :