Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
loading...
Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Diketahui, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menurut Rismon, tindak pidana berbasis teknologi tidak selalu memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Karena itu, pembuktiannya perlu ditelusuri melalui alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
"Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan oleh Roy Suryo. Saya bingung ya pembunuhan pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat pembunuhan itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya," ujar Rismon di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Karena itu, Rismon berpandangan pembuktian terkait dugaan manipulasi digital seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara melalui keterangan ahli forensik digital, bukan dalam forum praperadilan.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau Prof Erdianto Effendi yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, perkembangan sistem pembuktian modern memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik sebagai bagian dalam pembuktian suatu perkara.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Menurut Rismon, tindak pidana berbasis teknologi tidak selalu memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Karena itu, pembuktiannya perlu ditelusuri melalui alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
"Tadi apa yang diminta pihak pengacara Roy Suryo adalah saksi fakta ketika perbuatan manipulasi digital itu dilakukan oleh Roy Suryo. Saya bingung ya pembunuhan pun banyak dilakukan tanpa ada saksi, saksi fakta yang melihat pembunuhan itu. Terus berarti tidak ada pidana dong kalau begitu logikanya," ujar Rismon di Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, dugaan manipulasi digital merupakan perbuatan yang sulit disaksikan secara langsung karena umumnya dilakukan secara pribadi. Dia mencontohkan aktivitas peretasan atau hacking yang bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.
"Ketika seseorang memanipulasi secara digital diam-diam di kamarnya, maka tentu yang tahu adalah dia dan Tuhan. Saksi itu nggak ada saksi fakta perbuatan manipulasi digital itu, apalagi perbuatan hacking," katanya.
Karena itu, Rismon berpandangan pembuktian terkait dugaan manipulasi digital seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara melalui keterangan ahli forensik digital, bukan dalam forum praperadilan.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau Prof Erdianto Effendi yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, perkembangan sistem pembuktian modern memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik sebagai bagian dalam pembuktian suatu perkara.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :