Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti argumentasi yang berkembang dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait kebutuhan menghadirkan saksi fakta yang menyaksikan langsung dugaan manipulasi digital. Diketahui, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Praperadilan yang diajukannya kali ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.



Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua

Menurut Rismon, tindak pidana berbasis teknologi tidak selalu memiliki saksi mata yang melihat langsung perbuatan yang terjadi. Karena itu, pembuktiannya perlu ditelusuri melalui alat bukti lain seperti upaya forensik digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!