Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, telah membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah. Foto/SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dialihkan dari Polri. Sedianya, tim itu terdiri dari 9 penyidik yang didominaai jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.



"Nah, inilah yang saya bilang ini di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang," ungkap Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya

Anang mengatakan, Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. ”Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.

Bahkan, Tim Penyidik Khusus itu di luar dari "Gedung Bundar" Kejagung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resistensi dengan Febrie. "Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!