Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Rabu, 15 Juli 2026 - 15:21 WIB
"Dalam perspektif hukum acara pidana, saya menghormati pandangan Prof. Mahfud MD. Memang KUHAP tidak mengenal mekanisme penyerahan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung. Yang diatur dalam KUHAP adalah penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap (P-21), kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.
Direktur eksekutif Lemkapi ini menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP menegaskan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, sedangkan setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mekanisme ini juga diperkuat dalam Pasal 110 KUHAP mengenai hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
Namun demikian, Edi menilai langkah Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tidak serta-merta dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, keputusan tersebut harus dipahami sebagai kebijakan institusional yang diambil demi menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta meredam ketegangan yang sempat muncul antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Direktur eksekutif Lemkapi ini menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP menegaskan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, sedangkan setelah berkas dinyatakan lengkap, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Mekanisme ini juga diperkuat dalam Pasal 110 KUHAP mengenai hubungan penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.
Lihat video: Terjerat Korupsi, Kejagung Tegaskan! Jampidsus Dipastikan Tidak Pergi Umrah atau ke Luar Negeri
Namun demikian, Edi menilai langkah Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung tidak serta-merta dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut Dosen Hukum Pidana ini, keputusan tersebut harus dipahami sebagai kebijakan institusional yang diambil demi menjaga stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum, menghindari potensi konflik kepentingan, serta meredam ketegangan yang sempat muncul antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :