Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:21 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, peralihan penyidikan perkara Jampidsus dilakukan demi mencegah konflik antarinstitusi hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pemindahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai, langkah tersebut berpotensi mengacaukan sistem hukum acara pidana.

Pemerhati Hukum Pidana sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, menghormati pandangan tersebut. Edi menegaskan penyerahan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada penyidik kejaksaan adalah kebijakan institusional (policy discrection) yakni kebijakan institusi yang dibuat pembuat kebijakan dengan pertimbangan dan penilaian mereka untuk menghindari terjadinya konflik antarinstitusi penegak hukum yang dikawatirkan bisa mengganggu stabilitas hubungan antarlembaga penegak hukum.



Edi menilai, pandangan Mahfud MD merupakan pendapat akademik yang memiliki dasar karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur mekanisme penyerahan penanganan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya saat kasus itu dalam proses penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!