Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB
KPK mempertimbangkan untuk menyita Rp100 juta yang diterima Gus Miftah. Pertimbangan itu mencuat karena disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyita uang Rp100 juta yang diterima Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah . Pertimbangan itu mencuat lantaran disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta di lingkungan DJKA yang berlangsung pada 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tentu akan mendalami terlebih dahulu terkait asal-usul aliran uang tersebut. "Tentunya terbuka kemungkinan (sita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," ujarnya, Selasa (14/7/2026).



Baca juga: Pembelajaran Gus Miftah, Gus Ipang Wahid: Nyentrik, Nyeplos dan Nyawer

Sejalan dengan itu, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!