Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB
Terkait pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan. Semua pemanggilan saksi di KPK berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.

"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan terdakwa atau saksi gitu yang menyampaikan keterangan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.

Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.

“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!