Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Hingga saat ini Komisi III DPR masih menerima aspirasi dari berbagai pihak seperti masyarakat sipil dan akademisi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III berkomitmen segera merampungkannya.





‎"Kita sudah membahas RUU ini sejak 25 September 2025, coba bayangkan, kala itu kita mengundang Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH, yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli 2026, kita akan mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H dan Prof. (HC) Dr. Dadang Herli Saputra Rektor Universitas Banten Jaya, lalu kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago SH, MH akademisi Universitas Borobudur," ujar Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).



Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR tak henti menyerap aspirasi berbagai komponen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyebut nama-nama tokoh senior lain dalam bidang hukum lainnya seperti Dr Juniver Girsang SH.MH, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M serta Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M yang juga akan diundang dalam waktu dekat oleh Komisi III DPR untuk dimintai masukan soal RUU Perampasan Aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!