Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 20:00 WIB
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.

Anang mengklaim, pihaknya independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata Anang, akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," tutur Anang.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!