BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:19 WIB
"Operasi pengawasan nasional yang dilaksanakan serentak pada 11–22 Mei 2026 menjadi jawaban atas tantangan tersebut. Dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 128 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan," kata Taruna Ikrar.

BPOM menemukan 2.205 item kosmetik ilegal atau lebih dari 2,1 juta pieces dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar. Lebih dari 90 persen temuan merupakan kosmetik impor, sementara pelanggaran didominasi produk tanpa izin edar.

Baca juga: Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran

Selanjutnya, BPOM juga memperluas pengawasan ke ruang digital melalui patroli siber. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan berhasil diidentifikasi dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah tautan yang terdeteksi meningkat signifikan, menunjukkan semakin kompleksnya pola distribusi kosmetik ilegal di platform digital.

Taruna Ikrar menegaskan, meningkatnya jumlah temuan bukan mencerminkan lemahnya pengawasan, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan BPOM semakin efektif dalam mengidentifikasi produk ilegal. Sekaligus membongkar berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang mengikuti perubahan pola perdagangan digital.

"Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga merekomendasikan penutupan akses impor bagi pelaku tertentu," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!