BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:19 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan temuan 2.205 item kosmetik ilegal atau lebih dari 2,1 juta pieces dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto/Ist.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memerangi kosmetik ilegal yang semakin masif beredar di pasar digital. Hal itu dilakukan dengan memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Langkah tegas ini dilaksanakan di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan nasional. Perang terhadap kosmetik ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.



Baca juga: BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut saat Konferensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2026 di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dia menjelaskan, pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui marketplace dan media sosial memang membuka peluang besar bagi industri kecantikan nasional. Namun, di balik lonjakan transaksi tersebut, BPOM melihat meningkatnya berbagai modus peredaran kosmetik ilegal yang memanfaatkan pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!