Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB
“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” jelas dia.

Rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan perundang-undangan nasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat hubunngan antara RUU dengan berbagai UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.

“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber dia.

Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan Peradi Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia.

“Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.

Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesiona melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan.

“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!