Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB
loading...
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional mendorong RUU HPI lebih akomodatif di era digital. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ( RUU HPI ) lebih akomodatif di era digital. Hal itu penting mengingat hubungan hukum lintas negara saat ini semakin kompleks di era teknologi.

Hal itu disampaikan Peradi Profesional saat memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU HPI. Harris menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.

“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” katanya, , Senin (13/7/2026).

Baca juga: Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia

Harris menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. “Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” katanya.

Lihat video: Mahfud MD Kritisi Usulan Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Terapkan UU Perampasan Aset


Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.

“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkretnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegasnya.

Peradi Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Yuhelson merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” paparnya.

Yuhelson menyebut, Peradi Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.

“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.

Rekomendasi selanjutnya ialah tentang kerja sama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum,

“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” jelas dia.

Rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan perundang-undangan nasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat hubunngan antara RUU dengan berbagai UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.

“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber dia.

Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan Peradi Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia.

“Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.

Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesiona melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan.

“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Rekomendasi
Laga Terakhir di Stadion...
Laga Terakhir di Stadion Dallas: Prancis vs Spanyol Main di Lapangan Premium
Antusiasme Tinggi! 6.500...
Antusiasme Tinggi! 6.500 Siswa Ramaikan Audisi Liga Bintang Juara, Babak Utama Segera Dimulai!
The Missing Miracle...
The Missing Miracle Doctor, Microdrama Aksi Penuh Misteri, Cuma di V+Short
Berita Terkini
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi agar Tetap di Bawah Target Pemerintah
Febrie Adriansyah Tersangka...
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Infografis
Persiapan Tim Kuasa...
Persiapan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved