Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB
Lihat video: Mahfud MD Kritisi Usulan Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Terapkan UU Perampasan Aset
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkretnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegasnya.
Peradi Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Yuhelson merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” paparnya.
Yuhelson menyebut, Peradi Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.
Rekomendasi selanjutnya ialah tentang kerja sama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum,
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkretnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegasnya.
Peradi Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Yuhelson merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.
“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” paparnya.
Yuhelson menyebut, Peradi Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.
Rekomendasi selanjutnya ialah tentang kerja sama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, Peradi Profesional melihat bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum,
Lihat Juga :