Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Senin, 13 Juli 2026 - 07:06 WIB
Mahfud pun menggambar skenario terburuk pascadialihkannya penangan perkara ini ke Kejagung. Satu, status tersangka Febrie bisa saja gugur lewat praperadilan karena yang bersangkutan diduga belum diperiksa oleh penyidik Polri, karena kini penanganan perkaranya telah di Kejaksaan Agung.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," tuturnya.
Yang kedua, kalaupun Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Karena tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," imbuhnya.
Mahfud mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. "Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," tuturnya.
Yang kedua, kalaupun Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Karena tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," imbuhnya.
Mahfud mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. "Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :