Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP

Senin, 13 Juli 2026 - 07:06 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah tidak ada dalam KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelimpahan ini dinilai tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud juga menyebut pelimpahan ini ternyata mengecoh banyak pihak yang menganggap pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.



"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud dalam melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Namun nyatanya pelimpahan yang dijalankan kemarin, kata Mahfud, tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab yang dilakukan merupakan pelimpahan penyidikan lanjutan tersangka, atau artinya Kejagung meneruskan penyidikan perkara tersebut.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!