Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP

Senin, 13 Juli 2026 - 07:06 WIB
loading...
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah tidak ada dalam KUHAP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelimpahan ini dinilai tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud juga menyebut pelimpahan ini ternyata mengecoh banyak pihak yang menganggap pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud dalam melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Namun nyatanya pelimpahan yang dijalankan kemarin, kata Mahfud, tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab yang dilakukan merupakan pelimpahan penyidikan lanjutan tersangka, atau artinya Kejagung meneruskan penyidikan perkara tersebut.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.

Menurut Mahfud pelimpahan merupakan proses hukum yang wajar, ketika polisi selesai melakukan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti ke Kejaksaan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21, jaksa kemudian menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke pengadilan.

Lihat video: Jadi Tersangka 3 Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan?


Mahfud menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang berwewenang mengambil alih adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara di tengah proses penyidikan.

"Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," katanya.

Atas hal tersebut, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan bahwa pengalihan perkara Febrie merupakan produk kompromi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten. Sebab dari awal penanganan kasus ini banyak ranjau politisnya.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ucap dia.

Mahfud pun menggambar skenario terburuk pascadialihkannya penangan perkara ini ke Kejagung. Satu, status tersangka Febrie bisa saja gugur lewat praperadilan karena yang bersangkutan diduga belum diperiksa oleh penyidik Polri, karena kini penanganan perkaranya telah di Kejaksaan Agung.

"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," tuturnya.

Yang kedua, kalaupun Febrie tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Karena tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.

"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," imbuhnya.

Mahfud mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan. "Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Perjalanan Prancis dan...
Perjalanan Prancis dan Spanyol: Siapa Layak ke Final Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Ungkap Asal Usul Ide...
Ungkap Asal Usul Ide KDMP, Prabowo: Agar Rakyat Tak Terjerat Lintah Darat
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved