Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Jum'at, 10 Juli 2026 - 13:53 WIB
Baca juga: Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Petrus mengaku telah mendengar desas-desus mengenai upaya agar proses persidangan tidak masuk ke pokok perkara. Oleh karenanya, ia berharap KY melakukan pengawasan selama proses persidangan agar kekhawatiran pihaknya tidak terjadi.
"Bahwa ada tangan-tangan jahil saat ini gerilya untuk memenuhi keinginan saksi korban atau mungkin juga Jokowi, bagaimana caranya supaya peradilan yang sedang berjalan ini tidak masuk ke pokok perkara," tuturnya.
Ia menegaskan persidangan pokok perkara merupakan kesempatan bagi jaksa atau terdakwa untuk menguji kebenaran ijazah Jokowi. Sebab baik Roy dan Dokter Tifa juga telah bersedia membuktikan kebenarannya penelitiannya, bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Pokok perkara itu merupakan ajang uji bukti, tidak hanya dari Jokowi yang diwakili oleh jaksa, tetapi terdakwa juga punya hak untuk menunjukkan bukti-buktinya bahwa apa yang mereka temukan, apa yang mereka teliti dan hasilnya itu akan membuktikan bahwa apa yang disebut-sebut bahwa ijazah palsu itu adalah benar adanya," tandasnya.
Petrus mengaku telah mendengar desas-desus mengenai upaya agar proses persidangan tidak masuk ke pokok perkara. Oleh karenanya, ia berharap KY melakukan pengawasan selama proses persidangan agar kekhawatiran pihaknya tidak terjadi.
"Bahwa ada tangan-tangan jahil saat ini gerilya untuk memenuhi keinginan saksi korban atau mungkin juga Jokowi, bagaimana caranya supaya peradilan yang sedang berjalan ini tidak masuk ke pokok perkara," tuturnya.
Ia menegaskan persidangan pokok perkara merupakan kesempatan bagi jaksa atau terdakwa untuk menguji kebenaran ijazah Jokowi. Sebab baik Roy dan Dokter Tifa juga telah bersedia membuktikan kebenarannya penelitiannya, bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Pokok perkara itu merupakan ajang uji bukti, tidak hanya dari Jokowi yang diwakili oleh jaksa, tetapi terdakwa juga punya hak untuk menunjukkan bukti-buktinya bahwa apa yang mereka temukan, apa yang mereka teliti dan hasilnya itu akan membuktikan bahwa apa yang disebut-sebut bahwa ijazah palsu itu adalah benar adanya," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :